Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Guru di Cilegon Ngeluh Tak Lulus Meski Lampaui Passing Grade Tes PPPK, Begini Kata BKPP

×

Guru di Cilegon Ngeluh Tak Lulus Meski Lampaui Passing Grade Tes PPPK, Begini Kata BKPP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | CILEGON . Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Cilegon angkat bicara terkait dengan adanya guru honorer asal Komplek BBS, Kota Cilegon yang kecewa dan merasa dirugikan karena tak lolos usai mengikuti tes Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal nilainya melebihi passing grade atau ambang batas nilai yang ditentukan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan kesejahteraan dan Administrasi BKPP Kota Cilegon, Budhi Mustika juga membantah bahwa ada kecurangan dalam tes PPPK.

Example 300x600

Dia menyarankan kepada guru yang merasa dirugikan bisa menyanggah hasil seleksi kompetensi guru paling lama 3 hari setelah pengumuman.

“Sebenarnya kalau kami melihat dari Permenpan 28 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021, pasal 31 ayat 2 peserta boleh menyanggah hasil seleksi kompetensi guru paling lama 3 hari setelah pengumuman,” ujar Budhi, Sabtu (15/10/2021).

Dia menuturkan memang ada kategori khusus dalam seleksi PPPK guru tahun 2021 ini.

“Sebenarnya mungkin dari Dinas Pendidikan yang lebih mengetahui. Tapi setau kami begini, Pasal 29 ayat 1 Permenpan 28 tahun 2021 menjelaskan pelamar untuk seleksi kompetensi 1 hanya bisa diikuti oleh guru dari THK2 (tenaga honorer kategori 2) dan Guru Non Asn yang terdaftar di Dapodik,”

“Nah dalam pasal 2 huruf a nya dijelaskan dalam hal kebutuhan formasi PPPK tersedia di sekolah pelamar mengajar saat ini pelamar wajib mendaftar di sekolah itu selama kualifikasi pendidikan sesuatu. Dalam pasal 2 huruf b nya jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana huruf a tidak bisa dilamar oleh pelamar dari sekolah lain,” paparnya.

Dengan demikian, kata dia, prioritas untuk lulus sesuai Permenpan 28 tahun 2021 ini adalah pelamar yang mendaftar di formasi sekolah pelamar mengajar saat ini.

“Kalau menurut kami mungkin bisa di cek terlebih dahulu barangkali dalam satu formasi sekolah ada beberapa pelamar yang telah memenuhi passing grade. Namun yang lulus adalah pelamar yang mendaftar di formasi sekolah mengajar saat ini,” terangnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *