Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Wujudkan Good Governance, Pemkab Serang Survei Tata Kelola Dana Desa

×

Wujudkan Good Governance, Pemkab Serang Survei Tata Kelola Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | KAB.SERANG . Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng United States Agency for International Development (USAID) Madani untuk melakukan survei terhadap tata kelola Dana Desa (DD) Kabupaten Serang. Survei tersebut dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang tata kelola DD pada masyarakat dan memberi masukan pada pengambilan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.

Hunainah selaku Manajer Program Survei Tata Kelola Dana Desa pada USAID Madani, mengatakan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar saling berkaitan, salah satunya adalah transparansi.

Example 300x600

“Transparansi menjadi salah satu syarat untuk terwujudnya adanya partisipasi dan akuntabilitas. Sulit rasanya mewujudkan partisipasi kalau tidak ada transparansi. Maka dari itu transparansi menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas,” ujarnya dalam pemaparannya di Forum Group Discussion (FGD) Hasil Survei Tata Kelola Dana Desa Kabupaten Serang yang bertempat di Gedung DPMD Kabupaten Serang, Kamis (9/9/2021).

Survei tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari Bappeda Kabupaten Serang sebagai Pengarah, DPMD Kabupaten Serang, Pattiro Serang, PD ‘Aisiyah Kabupaten Serang. Survei dilakukan terhadap 10 desa di 10 Kecamatan yakni Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka; Desa Anyer, Kecamatan Anyer; Desa Binangun, Kecamatan Waringinkurung; Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu; Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa; Desa Kedungsoka, Kecamatan Puloampel; Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan; Desa Ciseuat, Kecamatan Petir; Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan; dan Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

Ia menyebutkan permasalahan konseptual tata kelola keuangan desa diantaranya rendahnya kualitas pelayanan oleh SDM Pemerintah desa (Pemdes), lemahnya perencanaan APBDes, rendahnya transparansi, keterlambatan pelaporan, kurangnya Pemberdayaan masyarakat, dan kasus-kasus penyimpangan dana desa.

Sementara itu untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik dilihat dari 7 aspek yaitu meliputi aspek penggunaan sumber daya, proses tata kelola, kualitas pengelolaan, keterjangkauan dan manfaat, pengambilan keputusan, partisipasi masyarakat, dan kerja sama pihak swasta.

“Tata kelola dana desa itu, kalau bicara tata kelola dana desa ada 7 aspek tadi mulai dari SDM, kemudian prosesnya perencanaan sampai pertanggungjawaban, dan kualitas layanannya apakah dana desa itu dialokasikan untuk menjawab persoalan di desa atau sekadar rutinitas saja bangun ini itu. Dan memang kalau untuk mengukur pembangunan fisik mah gampang ya tapi kalau untuk proses pemberdayaan manusia itu kan butuh waktu untuk keberhasilannya itu. Kemudian, keterjangkauan dan manfaat apakah dana desa ini bisa menjangkau semua elemen bukan hanya kelompok tertentu saja,” sambungnya.

Hunainah menambahkan untuk tata kelola DD dapat menjadi indikator dari status desa itu sendiri. “Status desa itu kan sebenarnya ada 5, tapi karena alhamdulillah ya Kabupaten Serang itu desa dengan status sangat tertinggal itu tidak ada. Kalau tertinggal masih ada dan desa mandirinya itu tata kelolanya dinyatakan baik. Tapi untuk status desa yang maju dan berkembang, ini kan masuk kategorinya kurang sama dengan yang tertinggal,” tandasnya.

Berdasarkan hasil survei tata kelola DD di Kabupaten Serang terhadap 10 desa yang berasal dari 10 kecamatan ditemukan 2 desa yaitu Desa Anyer, Kecamatan Anyer dan Desa Tambak, Kecamatan Kibin berstatus desa mandiri, 3 desa dinyatakan desa maju yaitu Desa Binangun, Kecamatan Waringinkurung; Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu; dan Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.

Selanjutnya terdapat 2 desa berstatus desa berkembang yaitu Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka dan Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan. Untuk desa berstatus desa tertinggal, terdapat 3 desa yaitu Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa; Desa Kedungsoka, Kecamatan Puloampel; dan Desa Ciseuat, Kecamatan Petir.

Dikatakan Hunainah, indikator yang memengaruhi Desa menjadi desa tertinggal yaitu diantaranya kurang partisipasi dari masyarakat. “Kan ada indikatornya, banyak sekali ya. Diantaranya SDM kemudian juga dari pendapatannya, sarananya. Kalau misal desa mandiri itu ya contohnya nih ada satu desa mandiri itu hampir setiap RT ada kegiatan pengajian,” katanya.

Menurut Hunainah, dari hasil survei tersebut maka diperlukan peningkatan perencanaan program disesuaikan dengan prioritas kebutuhan masyarakat khususnya bagi masyarakat rentan, pengoptimalan penggunaan sumber daya (keuangan desa, SDM Aparatur), peningkatan transparan pengelolaan DD dan pembangunan desa, serta partisipasi masyarakat. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *