itoday.id, Jakarta | Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan sekitar 80 persen dari 3,8 juta petani dan nelayan miskin belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Juliari, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis, berjanji segera memverifikasi data dari 3,8 juta petani-nelayan dengan DTKS. Bahkan, setelah verifikasi terdapat kemungkinan sebanyak 3,8 juta petani-nelayan miskin tersebut akan menjadi penerima bansos reguler secara berkelanjutan.
“Apakah dari 2,7 juta petani dan 1,1 juta nelayan tersebut sudah masuk DTKS kami atau belum ?. Tadi ada info dari Kepala Bappenas (Suharso Monoarfa), sekitar 80 persen belum masuk DTKS,” kata Juliari dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo mengenai “Insentif Bagi Petani dan Nelayan Dalam Rangka Menjaga Ketersediaan Bahan Pokok” di Istana Merdeka, Jakarta.
Merujuk DTKS per Kamis ini, terdapat 10,825 juta kepala keluarga penerima bantuan sosial yang bekerja di bidang pertanian dan perikanan.
“Berikutnya, kami akan melakukan pemilahan dari 10,825 juta itu berapa yang sudah terima program bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pemerintah nontunai (BPNT), dan berapa yang belum,” ujar dia.
Saat membuka rapat terbatas Kamis ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Sosial agar memastikan sebanyak 3,7 juta petani dan nelayan menjadi penerima berbagai bantuan sosial selama pandemi COVID-19.
“Pastikan 2,7 petani dan buruh tani miskin, dan 1 juta nelayan dan petambak harus masuk program bansos yang kita adakan, baik Program Keluarga Harapan, Bansos Tunai, BLT Desa, paket sembako dan program gratis subsidi listrik. Tujuan utama skema ini untuk ringankan beban konsumsi rumah tangga keluarga yang kurang mampu,” ujar Presiden.
Selain bansos, Presiden mengatakan terdapat pula anggaran Rp34 triliun untuk merelaksasi pembayaran kredit serta mensubsidi bunga kredit para petani dan nelayan. Pemberian subsidi ini akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit di program PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar), Kredit Ultra Mikro Pegadaian dan juga program di perusahaan pembiayaan lainnya.
Selain itu, terdapat penundaan angsuran dan pemberian subsidi melalui program di Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPM UKP), Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), ataupun dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pertanian.
Penulis : Red