Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Polisi Tangkap Enam Tersangka dan Sita 20 Senjata Api Ilegal

×

Polisi Tangkap Enam Tersangka dan Sita 20 Senjata Api Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Enam Tersangka dan Sita 20 Senjata Api Ilegal
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam tersangka penjualan senjata api ilegal dari sejumlah lokasi berbeda. Keenam tersangka berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, penyelidikan kasus peredaran senjata api ilegal ini dilakukan dari bulan Februari hingga Maret 2020. Kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban berinisial GH.

Example 300x600

Korban dianiaya oleh kedua tersangka terkait jual beli mobil Porsche. Korban komplain lantaran mobil mewah yang hendak dibelinya tidak sesuai yang dideskripsikan tersangka.

“Ketika itu korban komplain masalah mobil yang mau dibeli dari dua orang tersangka ini. Tapi ketika komplain, korban malah dianiaya,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/03/2020).

Korban, sambung Nana, dipukul wajahnya menggunakan gagang pistol oleh tersangka. Selain itu tersangka AK juga meletuskan senjata api ke udara guna menakut- nakuti korbannya agar jual beli mobil yang sudah disepakati tetap jadi.

“Pelaku juga sempat menembakan senpinya ke samping bagian kuping korban. Atas peristiwa ini korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” jelasnya.

Tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka, akhirnya korban melapor ke Mapolres Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika senjata api yang digunakan para tersangka ilegal.

“Dari keenam tersangka ini polisi menyita barang bukti sebanyak 20 pucuk senjata api ilegal atau tanpa surat. Selain itu, ada 12 ribu peluru yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat, pasal 170 KUHP, pasal 368 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *