itoday.id, Surabaya | Tim Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 4 tersangka penggelapan mobil. Mereka adalah Junaidi (35) asal Gresik, Iwan (39) warga Sidoarjoal, Fandi (41) dan Nasir (50) warga Rungkut, Surabaya, sementara ISM alias Putri (30) saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menyatakan, tersangka sudah 2 tahun melakukan aksinya. Korbannya rata-rata dari orang yang sudah dikenal dengan modus dipinjam.
“Mobil yang dipinjam atau yang disewa oleh tersangka, kemudian digadaikan keorang lain dengan harga Rp 20 hingga 30 juta,” terang Sandi, Jum’at (28/2/2020) saat menggelar konfrensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Guna menghilangkan jejak kendaraan yang digelapkan, para tersangka terlebih dahulu memalsukan nomor polisi. “Kendaraan yang telah dipindah tangankan tersebut, oleh tersangka nopolnya diganti terlebih dahulu. Ini untuk menghilangkan jejak,” tambahnya.
Peraih bintang Adhi Makayasa Akpol 1995 ini menjelaskan lebih lanjut, para tersangka ini ada yang menyewa mobil antara lima sampai 7 unit yang kemudian digadaikan.
“Tersangka selain meminjam kepihak orang terdekatnya, juga menyewa ke rental kemudian digelapkan dengan harga bervariasi,” paparnya lebih lanjut.
Sandi menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang lain untuk meminjamkan kendaraannya, untuk mengantisipasi disalahgunakan atau dihilangkan,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 dan diancam pidana selama 4 tahun penjara.
Penulis : Red