itoday.id, Dumai | Tim F1QR Lanal Dumai Lantamal 1 berhasil mengamankan kapal nelayan jaring tanpa nama diduga bermuatan narkotika
Jenis sabu dan ekstasi.
Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, dalam keterangan pers, Jumat (21/2) mengatakan dari kapal jaring nelayan disita 11 bungkus teh kemasan merk China berisi sabu seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi.
Selain itu, tim F1QR juga mengamankan 2 orang ABK dan selanjutnya di boyong ke Markas Komando (Mako) Lanal Dumai, Provinsi Riau.
“Berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Dumai di lapangan, Selasa kemarin. Tim F1QR Lanal Dumai langsung melaksanakan patroli dan merencanakan penyergapan dengan melakukan penyisiran dan penyekatan di Perairan Tanjung Sekodi Selat Padang yang merupakan wilayah kerja Lanal Dumai yang berada di jajaran Lantamal I, Koarmada I. Saat itu, F1QR Lanal Dumai mendeteksi sebuah siluet kapal jaring nelayan yang mencurigakan berkecepatan tinggi melintas pada jarak sekitar 200 meter di lambung kanan Sea Rider 85 PK. Berdasarkan pengamatan, gerak gerik Kapal Jaring Nelayan sangat mencurigakan. Tim memutuskan untuk melakukan pengejaran untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal jaring nelayan yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian. Di Perairan Tanjung Sekodi melalui pengejaran yang melibatkan Sea Rider, kapal jaring nelayan akhirnya bisa dihentikan. 2 Orang ABK didapati dalam kapal t tersebut” papar Ali.
Lebih lanjut Ali menambahkan karena kondisi cuaca yang buruk dan gelombang tinggi, Sea Rider 85 PK tidak dapat merapat ke kapal jaring nelayan tersebut, sehingga 2 orang dari Tim 1 F1QR melompat ke atas kapal untuk melaksanakan penggeledahan namun di karenakan cuaca yang tidak mendukung serta gelombang tinggi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan penggeledahan. Kemudian kapal jaring digiring oleh Sea Rider 85 PK dan dan Kapal (Patroli Keamanan Laut) Patkamla Jemur 200 PK menuju Tg. Sekodi perairan Selat Padang.
“Ketika keadaan laut berangsur lebih tenang, Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan, dan didapati kapal jaring nelayan tanpa nama GT. 3 dengan 2 orang ABK berinisial AP (28) dan ZA (46) keduanya warga Kab. Kepulauan Meranti Provinsi Riau, membawa muatan 11 bungkus kemasan teh merk China yang diduga berisi narkoba jenis Sabu dan 7 bungkus besar pil Ekstasi” sambung Panglima.
Tim F1QR melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dan diperintahkan Danlanal kapal jaring nelayan dengan 2 orang ABK serta barang bukti untuk ditarik ke Dermaga Lanal Dumai dengan pengawalan ketat guna penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Tim F1QR membawa barang yang diduga Narkoba ke laboratorium Bea dan Cukai Dumai untuk dilaksanakan pengujian dan identifikasi dan diperoleh hasil bahwa barang bukti tangkapan F1QR Lanal Dumai dipastikan Narkoba yang mengandung zat jenis Methamphetamin (Sabu) berbentuk kristal bening seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi.
Para tersangka berikut barang buktinya akan diserahkan ke BNN untuk proses lebih lanjut.
Penulis : Red