Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Warga Nigeria Jadi Otak Penipuan Penggandaan Dolar Amerika

×

Warga Nigeria Jadi Otak Penipuan Penggandaan Dolar Amerika

Sebarkan artikel ini
Warga Nigeria Jadi Otak Penipuan Penggandaan Dolar Amerika
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dengan modus menggandakan uang. Berbeda dengan kasus penggandaan uang lainnya, kelompok ini mengincar pemilik mata uang asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka berinisial S, AMY, VL dan seorang warga negara Kamerun berinisial DG. Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/1) lalu.

Example 300x600

DG merupakan otak dari komplotan ini, dan dia belajar melakukan penipuan dari temannya yang sama-sama warga Kamerun. Sementara S dan AMY bertugas menyiapkan modal dan menyewa hotel, sementara VL bertugas mencari korban.

“Jadi mereka mencari calon korban yang memiliki valas dan ingin menggandakan uangnya,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2).

Mulanya, kata Yusri, tersangka VL dan S bertemu korban dan meyakinkan korban. Bahkan mereka juga memperlihatkan sebuah video, yang seolah-olah menunjukkan bahwa DG dapat menggandakan uang.

“Tersangka menyebut bahwa uang yang diserahkan ke DG akan bertambah tiga kali lipat. Sehingga korban menyerahkan uang senilai 10 ribu dollar Amerika, dengan harapan akan jadi 30 ribu dollar Amerika,” katanya.

Ketika korban mulai yakin, VL dan S mengantarkannya ke DG di sebuah hotel di kawasan Senen. Setelah uang diserahkan, korban diberi sebuah bungkusan serupa gepokan uang.

“Syarat yang diberikan DG, agar korban jangan membuka bungkusan tersebut sebelum 10 jam,” terangnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, setelah 10 jam akhirnya korban membuka bungkusan tersebut. Betapa kagetnya korban saat tahu bungkusan tersebut hanya berisi kertas berwarna hitam.

“Setelah 10 jam bungkusan tersebut dibuka, namun hanya berisi kertas hitam atau kita sebut ‘black dollar’. Jika ditotal kerugian korban lebih dari Rp 130 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *