Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

KPK Periksa Zulhas Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan Riau

×

KPK Periksa Zulhas Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan Riau

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Zulhas Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan Riau
Example 468x60

today.id, Jakarta | Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2). Pria yang karib disapa Zulhas ini diperiksa sebagai saksi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

“(Zulhas dimintai keterangan tentang) pengetahuan saksi terkait pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan Riau,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Example 300x600

Mantan Menteri Kehutanan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu. Tidak ada kata yang terlontar dari mulut Zulhas saat tiba di gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 silam. Saat itu KPK mengamankan uang total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

Kasus ini juga telah menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, serta Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya telah divonis bersalah.

Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, jika areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan jadi bukan kawasan hutan.

Annas lalu memerintahkan bawahannya di Dinas Kehutanan memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.

Suheri lalu diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu disinyalir terkait dalam kepentingan PT Palma Satu.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *