Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Cair yang Disembunyikan Dalam Bola Karet

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Cair yang Disembunyikan Dalam Bola Karet

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Cair yang Disembunyikan Dalam Bola Karet
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran sabu berbentuk cair. Modus yang digunakan para pelaku cukup unik, yakni dengan memasukkan sabu cair tersebut ke dalam mainan anak berbentuk bola karet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, I dan E. Sabu cair tersebut dikirim dari Malaysia melalui paket pos.

Example 300x600

“Sabu cair ini termasuk jenis barux dikirim melalui paket pos. Dalam kasus ini kami bekerjasama dengan pigak Bea Cukai, ini jaringan Malaysia,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2).

Sesampainya di Indonesia, lanjut Yusri, paket tersebut kembali dikirim dari Jakarta menuju Garut. Di sebuah kantor pos, tersangka E menyuruh seseorang berinisial D untuk mengambil paket tersebut.

“Tersangka E menyuruh D untuk mengambil paket di kantor pos Cikalong Kulon, Cianjur, Jawa Barat. Tapi D ini saksi, dia tidak mengetahui isi paket itu,” katanya.

Menurut Yusri, D mau disuruh E karena pelaku menjanjikan akan mengontrak salah satu rumah toko (ruko) yang dipasarkannya. Kemudian pelaku R diperintahkan pelaku E untuk mengambil sabu cair seberat 1.962 gram tersebut dari D.

“Jadi dari hasil penyelidikan, pelaku E ini bersama istrinya berinisial I yang mengendalikan semuanya,” terangnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E dan I di rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Dari tangan para tersangka polisi menyita satu kardus berisi paket pos, yang diduga berisi narkotika jenis sabu cair dengan berat 1.962 Gram,” paparnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis : Red

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *