itoday.id, Jakarta |
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial RW dan M. Keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan aksinya sejak tahun 2018. Jumlah sepeda motor yang berhasil digasak juga cukup mencengangkan karena mencapai lebih dari 100 unit.
“Sudah lebih dari 100 kali melakukan pencurian kendaraan roda dua sejak 2018. Hampir setiap hari mereka membawa pulang hasil curian,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Yusri, mereka memantau sepeda motor yang diparkir di tepi jalan dan di halaman rumah. Bila dirasa aman mereka langsung menggasak sepeda motor incarannya.
“Keduanya berbagi peran, jadi si suami menjadi eksekutornya. Sementara sang istri menunggu di atas motor,” jelasnya.
Pihak kepolisian, kata Yusri, jika pihaknya masih mendalami kasus ini. Terlebih lagi diketahui orang tua RW merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Kita juga akan selidiki orang tua tersangka karena ia juga residivis kasus curanmor. Mereka biasa melakukan aksinya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Red