Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Palaku Pencuri Modus Pecah Kaca di Kantor DPRD Sumut Ditangkap

×

Palaku Pencuri Modus Pecah Kaca di Kantor DPRD Sumut Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Palaku Pencuri Modus Pecah Kaca di Kantor DPRD Sumut Ditangkap
Example 468x60

itoday.id, Medan | Tim Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di pelataran parkir Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

“Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Arnold Tambunan (50) warga Jalan Mawar VIII No 13 B Perumnas Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, M. Ridwan (48) Als Asiong warga Sidomulyo KM 11,5 Binjai dan Mulyadi alias Mul warga Desa timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan,” kata Kasat Reksrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (15/1).

Example 300x600

Maringan menuturkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya Arnol di sebuah rumah di Jalan SM Raja Gang Kasih Medan Amplas. Berdasarkan keterangan dari tersangka Arnold muncul dua nama yg juga ikut melakukan pencurian tersebut bernama M. Ridwan Als Asiong Dan Mul yang selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap kedua teman tersangka tersebut.

“Penangkapan Arnold tersebut dilakukan petugas pada (12/1) kemarin saat pelaku berada di rumahnya di Jalan SM Raja Gang Kasih, Medan Amplas,” tuturnya.

Kemudian pada hari yang sama tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya. Tim kembali mendapat informasi bahwa tersangka M Ridwan alias Asiong sedang berada di Jalan Binjai Gang Horas.

“Petugas pu langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Sementara tersangka MUL tersebut belum di temukan,” terang Maringan.

Petugas kemudian masih melakukan pengembangan. Namun, pada saat pengembangan tersebut kedua pelaku yang ditangkap tersebut mencoba melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur menembak kearah kaki tersangka karena berusaha melarikan diri dengan cara menyerang petugas. Kemudian kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan lalu ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses lanjut,” ucap Maringan.

Selanjutnya pada (13/1) sekitar pukul 15.00 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka MUL akan datang ke Medan dengan menggunakan pesawat. Kemudian tim langsung bergerak ke Bandara Kualanamu. Sekitar pukul 16.00 WIB personil tersangka MUL sedang turun dari pesawat dan langsung mengamankan tersangka MUL.

“Berdasarkan hasil interogasi tersangka MUL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di parkiran kantor DPRD Sumut bersama dengan 2 orang tersangka lainnya,” ujar Maringan.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *