itoday.id, Jakarta | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri menyatakan Pemprov DKI akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak banjir awal tahun 2020. Akan tetapi, kata dia, saat ini bentuk bantuan tersebut belum diputuskan dalam rapat. Sebab masih diperlukannya sejumlah data penunjang lainnya.
“Karena belum dapat data berapa yang (warga) akan menerimanya,” kata Edi saat dihubungi, Selasa (14/1/20).
Bantuan tersebut nantinya akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT). Saat ini, kata Edi, BTT milik Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 188 miliar.
“Masih available untuk digunakan. Masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu,” ucapnya.
Sebelumnya, perwakilan kelompok masyarakat korban banjir Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tim advokasi banjir Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam musibah banjir Jakarta pada Rabu 1 Januari 2020, ada indikasi Gubernur Anies melanggar hukum karena tidak adanya peringatan dini kepada warganya akan datang banjir.
“Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya, dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi,” kata Azas usai mendaftarkan gugatan, Senin (13/1/2020).
Penulis : Red