itoday.id, Jakarta | Seorang berinisial M alias A ditembak mati anggota polisi Polda Metro Jaya lantaran tersangka menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta. Polisi menyebut M sebagai anggota jaringan Palembang-Jakarta yang kerap mengedarkan sabu-sabu di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka ditembak mati karena berupaya melakukan perlawanan dengan merebut senjata api petugas. Saat itu, M diminta petugas untuk menunjukkan lokasi tersangka lain berinisial A yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka diduga membohongi petugas dengan menyebutkan lokasi yang tidak ada tersangka inisial A itu. Lalu di lokasi ketiga yang ditunjukkan, senjata petugas direbut dan sesuai SOP kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya, Rabu, (4/12/2019).
Yusri menerangkan, kejadian bermula saat polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya pengedaran narkotika oleh jaringan Palembang-Jakarta di wilayah Jakarta Timur.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut. Tepat pada Minggu 1 Desember 2019 lalu, polisi membekuk M di depan Gedung Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan saat M hendak melakukan transaksi.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 990 gram.
Yusri mengungkapkan, peran M adalah sebagai penyalur atas perintah dari A. Dalam praktiknya, tersangka membungkus sabu-sabu menggunakan bungkus teh China agar dapat mengelabui petugas saat mengirim barang haram itu dari Palembang menuju Jakarta.
Berdasarkan penyidikan sementara oleh Kepolisian, Yusri mengatakan M telah mengedarkan sabu sebanyak 20 kilogram di wilayah Jakarta dengan cara diecer per-200 gram.
“Dari pengakuan awal tersangka, dia sudah 4-5 kali mengedarkan sabu, total sekitar 20 kilogram sabu yang sudah diedarkan,” ujarnya.
Menurutnya, selama mengedarkan narkotika jenis sabu, tersangka M dibayar sebesar Rp 20 juta jika berhasil menjual 1 kilogram sabu di DKI Jakarta. Bahkan, biaya kontrakan tersangka M sebesar Rp 10 juta per bulan juga ditanggung oleh seorang DPO yang berinisial A tadi.
“Dia dapat upah Rp 20 juta setiap kirim 1 kilogram sabu. Kontrakan M alias A juga dibayarkan oleh A yang DPO itu,” ujarnya.
Yusri mengatakan pihaknya masih memburu DPO berinisial A yang diduga menjadi pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan M dari Palembang ke Jakarta.
“Kami masih mengejar DPO itu. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tutup Yusri.
Penulis :Red