Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Dirjen Imigrasi Sebut Tidak Berwenang Pihaknya Cekal Kepulangan Habib Rizieq

×

Dirjen Imigrasi Sebut Tidak Berwenang Pihaknya Cekal Kepulangan Habib Rizieq

Sebarkan artikel ini
Dirjen Imigrasi Sebut Tidak Berwenang Pihaknya Cekal Kepulangan Habib Rizieq
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Direktorat Jendral Imigrasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah pihaknya mencekal kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Rizieq Shihab. Pengumuman itu menyusul terkait pernyataan Habib Rizieq dalam ceramahnya 8 November lalu yang mengaku dirinya tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Direktur Jendral Imigrasi, Ronny Franky Sompie menegaskan jika pihaknya tidak berwenang melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke tanah airnya sendiri, termasuk kepada Habib Rizieq.

Example 300x600

“Terkait dengan pernyataan Mohammmad Rizieq Syihab, disampaikan ketika Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW melalui Video Front TV pada 8 November 2019, yang mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Indonesia, Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia,” demikian keterangan pers tertulis yang diterima reportase.tv, Selasa Malam (12/11/2019).

Terkait ungkapan Habib Rizieq yang mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal Pemerintah Arab Saudi, ia memastikan tidak ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Soal pencekalan, kata mantan Kapolda Bali itu, adalah urusan kedaulatan negara lain di luar kewenangan Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak bisa mencampuri wewenang keimigrasian negara lain.

“Sampai saat ini Ditjen Imigrasi belum pernah menerima permohonan penangkalan atas nama Mohammmad Rizieq Syihab dari instansi manapun,” tandasnya.

Laporan dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham memastikan bahwa WNI atas nama Mohammad Rizieq Shihab masih memiliki paspor yang diterbitkan pada 25 Februari 2016 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Paspor milik Habib Rizieq tersebut masih berlaku sampai 25 Februari 2021.

Tepat pada 26 April 2017, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta dengan tujuan ke Madina, Arab Saudi.

“Yang bersangkutan diketahui menggunakan Visa Kunjungan Bisnis (visa beberapa kali perjalanan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan masa berlaku visa 9 Juni 2017 sampai 9 Juni 2018 dan masa tinggal 90 hari,” pungkas Ronny.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *