Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NewsPemerintahan

Pemkab Serang Mendapat Penganugrahan Badan Publik Informatif

×

Pemkab Serang Mendapat Penganugrahan Badan Publik Informatif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id, Serang | Penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang oleh Komisi Informasi (KI) Banten.

Anugerah keterbukaan informasi badan publik tersebut diberikan pada acara tahunan KI Banten untuk meningkatkan keterbukaan publik di Provinsi Banten. Acara yang diselenggarakan pada 7 November 2019 di Gedung Pendopo Provinsi Banten dihadiri oleh Sekretaris Diskominfo dan Kasi Pelayanan Informasi Kabupaten Serang.

Example 300x600

Penghargaan Badan Publik yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten tersebut menjadi bukti nyata penerapan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di kabupaten serang.

Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen penuh menjalankan amanat UU KIP tersebut dengan terbitnya peraturan bupati terbaru nomor 24 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten serang.

Hal lainnya dalam upaya keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Serang memiliki website melalui serangkab.go.id yang didalamnya berisikan berbagai macam informasi Kabupaten Serang.

Dan sebagai pelengkap pemerintah kabupaten serang juga memiliki website khusus ppid yang dikelola oleh ppid yaitu ppid serangkab.go.id.

Berkembangnya teknologi saat ini, berpengaruh terhadap moderenisasi teknologi yang membuat masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, tepat, dan akurat dengan berbagai media yang ada. Sesuai dengan pasal 28F UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Makna tersebut yakni setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari manapun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.

Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik. (Adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *