Itoday.id, Probolinggo | Seorang supir truk trailer, ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Probolinggo Kota, pada Senin sore (04/11/19). Penangkapan itu dilakukan atas kecurigaan anggota Kepolisian saat pelaku mengendarai truknya oleng. Pada saat penggeledahan, Polisi menemukan 1,4 gram sabu yang disimpam didalam bolongan kerangka truk trailer serta alat hisap yang disimpan dibawah kepala truk. Untuk melakukan pengembangan, Polisi membawa dan mengamankan pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pria yang bernama Febri Kusmanto, 37 Tahun, asal Lumajang, tidak dapat berkutik, saat anggota Tim Sat Narkoba Polres Probolinggo Kota, menemukan 1 bungkusan yang berisi 4 paket sabu-sabu, yang disimpan didalam bolongan kerangka truk trailer yang dikemudikannya. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah alat hisap yang disembunyikan pelaku dibawah kepala truk tersebut.
Penangkapan pelaku terjadi atas kecurigaan anggota Satuan Unit Narkoba Polres Probolinggo Kota, saat berada dibelakang truk yang dikendarai pelaku sering oleng hilang kendali. Lalu kemudian sesampainya di Jalan. Raya Lumajang, Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, anggota menghentikan pelaku, dan langsung menghubungi anggota lainnya.
Penggeladahan itu sendiri langsung dilakukan oleh Kasat Narkoba AKP. Suharsono, bersama sejumlah anggota lainnya. Dari penggeladahan tersebut awalnya Polisi hanya menemukan alat hisap yang baru digunakan pelaku, disimpan dibawah kepala truk. Namun barang bukti sabu masih belum ditemukan. Sambil dilakukan interogasi, pelaku mengaku dan menunjukan barang bukti sabu seberat 1,4 gram di sembunyikan pada kerangka truk trailer yang dikemudikannya tersebut.
Menindak lanjuti penggeledahan tersebut seekor anjing Unit K-9 juga diturunkan untuk mencari barang bukti lainnya, khawatir pelaku membawa barang tersebut lebih dari yang ditemukan.
Menurut Febri, dia baru beberapa bulan terakhir mengkonsumsi sabu-sabu, setelah 3 tahun lalu sempat berhenti. Dia juga mengaku menggunakan barang haram tersebut sebagai doping dan untuk sebagai obat asam urat yang dideritanya.
“Saya baru 3 bulan terakhir menggunakan barang haram ini, saya konsumsi sendiri untuk obat asam urat dan juga doping saat menyetir”, kata Febri.
Sementara itu menurut AKP. Suharsono, kita berhasil menangkap pelaku ini, hasil kecurigaan anggota yang curiga terhadap pelaku, yang mengendarai truk trailer tidak seperti pengemudi biasanya. Dari situlah anggota kita menghentikannya dan langsung menggeledah pelaku serta kendaraannya.
“Saya bersama anggota lainnya datang, usai di informasikan dari anggota. Saya datang ke lokasi dan langsung menggeledah pelaku dan kendaraannya, saat menggeledah kami menemukan alat hisap yang disimpan dibawah kepala truk, lalu kita lanjutkan menggeledah kembali menemukan barang bukti sabu- sabu seberat 1,4 gram yang disimpan kerangka bawah trailer” kata AKP. Suharsono.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114, acaman penjara minimal 4 tahun.
Penulis : Adt