Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Truck CPO Holling Dijalan Umum, Sopir Minibus Tewas di Jalan Poros Trans Kaltim-Kalteng

×

Truck CPO Holling Dijalan Umum, Sopir Minibus Tewas di Jalan Poros Trans Kaltim-Kalteng

Sebarkan artikel ini
Truck CPO Holling Dijalan Umum, Sopir Minibus Tewas di Jalan Poros Trans Kaltim-Kalteng
Example 468x60

ituday.id, Samarinda | Tabrakan terjadi antara truck CPO dengan minibus di jalan Trans Kalteng yang mengakibat tewasnya Jainudin warga kampung Sibak Kecamatan Bentian Besar, Rabu (30/10/2019).

“Kejadian itu menjadi perhatian serius bagi kita semua dan saya Dedi Dores selaku ketua umum DPC PERMAHI Samarinda dan menilai disayangkan bisa terjadi,” kata Dedi selaku Ketua Umum DPC Permahi Samarinda, Jumat (1/11/2019).

Example 300x600

Dedi menilai oknum pengusaha perkebunan kelapa sawit tidak paham aturan yang berlaku, kalau pengusaha perkebun kelapa sawit atau truck CPO paham dan melihat ketentuan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mungkin peristiwa ini tidak terjadi.

Dedi menambahkan, “Saya Dedi Dores selaku ketua umum DPC Permahi Samarinda menyesali kejadian ini bisa terjadi akibat holling truck CPO dari PT Ketapang Agro Lestari perkebunan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum trans Kaltim-Kalteng. Oknum pelaku pengusaha CPO maupun perkebunan kelapa sawit tidak paham ketentuan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan cukup jelas sudah.”

DPC PERMAHI Samarinda menilai bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Barat harus punya solusi terkait peristiwa kesekian kalinya yang terjadi akibat oknum pelaku usaha perkebunan kelapa sawit maupun pemilik truck CPO atau pelaku usaha yang menggunakan jalan umum.

“Kami DPC PERMAHI Samarinda akan melakukan somasi ke Gubernur, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dinas Perhubungan yang terkait dengan Holling truck CPO/TBS (Tandan Buah Segar) bahkan sampai ke Presiden dan Kementerian yang keterkaitan oknum pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang menggunakan jalam umum,” pungkas Dedi.

DPC PERMAHI Samarinda menilai perkebunan kelapa sawit Kutai Barat tidak paham aturan hukum dan tidak melihat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit pasal 6 ayat 1 dan 2.

DPC PERMAHI SAMARINDA menilai dan menduga pemberian ijin Holling CPO dan TBS ada aroma suap/gratifikasi yang diberikan oknum perusahaan kelapa sawit kepada kepala daerah maupun oknum pejabat daerah yang terkait. Ketika hal ini terjadi DPC PERMAHI Samarinda akan melaporkan ke KPK ketika Ada indikasi suap disektor perijinan yang diberikan kepala daerah maupun dinas tertentu.

Penulis : Adt

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *