itoday.id, Medan | Tim Unit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap tersangka perampokan wanita pengemudi Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Thamrin, Kamis (17/10) lalu.
Tersangka Aang Junaidi alias Aang (30), warga Dusun II Naga Timbul Kelurahan Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ditangkap di rumahnya pada Sabtu (19/10).
“Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan petugas di lapangan, kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” kata Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (20/10).
Dijelaskan, tersangka sudah merencanakan aksinya. Dia melihat
korban, Ahwa alias Jeselin (30), wanita keturunan yang lemah dan tidak berani melakukan perlawanan. Tapi, perkiraan tersangka salah. Korban melakukan perlawanan hingga membuatnya berlumuran darah karena dianiaya tersangka menggunakan obeng dan digigit.
“Tersangka sudah mengamati situasi. Tersangka mengira korban wanita tidak akan melakukan perlawanan dan mudah dilumpuhkan,” jelasnya.
Ketika itu, Maringan menyebutkan korban memarkirkan mobil Pajero putih tersebut di Jalan Thamrin persis di samping Apotik Thamrin, Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Medan Area. Korban kemudian berbelanja di Pasar Ramai yang berada di belakang gedung Thamrin Plaza.
Setelah selesai, korban berniat pulang dan naik ke mobilnya. Tapi, begitu korban membuka pintu, tersangka langsung ikut masuk melalui pintu belakang kiri. Dia langsung menodong dan menikam leher korban menggunakan obeng gagang hitam.
Tersangka kemudian menyumbat
mulut korban dengan kaos kaki miliknya dan mengikat kedua tangan wanita tersebut menghadap
ke depan menggunakan tali yang sudah dipersiapkannya.
“Karena korban meronta, tersangka menggigit hidung korban sampai sobek dan mengeluarkan banyak darah. Tersangka juga menggigit paha korban hingga terluka karena terus meronta,” ungkapnya.
Maringan menuturkan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di hidung dan paha sebelah kiri luka.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara kekerasan dengan maksud merampas barang milik korban. Karena diketahui saksi, tersangka langsung kabur,” tuturnya.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu obeng gagang hitam, sepotong kaus kaki hitam, baju kaos lengan panjang abu-abu, satu celana panjang abu-abu, sepasang sandal dan tali plastik.
“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 4e dari KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.
Penulis : Red