Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Sudah Meninggal, Calon Kepala Desa di Lebak Ini Menang Pilkades

×

Sudah Meninggal, Calon Kepala Desa di Lebak Ini Menang Pilkades

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | LEBAK . Almarhum Jakaria, calon Kepala Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak menang telak saat pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar pada 24 Oktober 2021 lalu. Ia telah meninggal 12 hari  sebelum pencoblosan akibat penyakit yang dideritanya.

Mengacu pada Perbup 7 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, maka tahapan pilkades tetap dilanjutkan.

Example 300x600

Menanggapi kejadian ini, Nukman, masyarakat Desa Muaradua mengatakan bahwa jasa almarhum yang dekat dengan masyarakat membuat masyarakat tidak bisa melupakan kebaikan almarhum.

“Ada beberapa, pertama, semasa menjabat pak Jaro almarhum Jakaria ini selalu dekat di masyarakat, ada di tengah-tengah masyarakat dan setiap persoalan di masyarakat selalu dengan baik beliau selesaikan,” katanya.

Nukman menuturkan, almarhum yang merupakan petahana ini, semasa kepemimpinannya pembangunan di desa menyentuh dan menyeluruh ke setiap kampung. Karena hal itu lah masyarakat mencintai Jaro Jakong, sebutan masyarakat kepada almarhum Jakaria.

Sementara Panitia Pilkades Muaradua, Rahmat Sutisna mengatakan almarhum Jakaria menang telak saat penghitungan suara.

“Betul beliau (alm) nomor urut 1 menang suara sebanyak 2.549 suara. Beliau mengungguli lawannya yakni Rasnata yang hanya mendapat 926 suara pada Pilkades 2021,” katanya.

Dalam aturan ini, Alkadri, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten  mengatakan calon kades yang meninggal dunia tetap bisa dicoblos oleh masyarakat.

“Jika calon kadesnya lebih dari dua orang dan yang menang almarhum maka yang dilantik lawan politiknya. Tapi, jika calonnya dua orang saja dan yang meninggal dunia menang, maka panitia dan camat akan membuat laporan hasil pilkades kepada Bupati Lebak, sebagai tindaklanjut,” kata Alkadri.

Dengan aturan ini, maka Bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Desa Muaradua untuk menggantikan almarhum Jakaria. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *