Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran Mantan Wartawan dan Caleg

×

Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran Mantan Wartawan dan Caleg

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran Mantan Wartawan dan Caleg
Example 468x60

itoday.id, Medan | Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, mengultimatum tiga DPO kasus pembunuhan Maraden Sianipar, mantan wartawan serta Maratua Parasian Siregar, mantan Caleg Nasdem yang dihabisi di perkebunan sawit KSU Amelia, Labuhan Batu, Rabu (30/10) lalu.

“Imbauan kita, melalui rekan-rekan media kepada 3 pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Jumat (08/11/2019).

Example 300x600

Agus juga meminta pihak keluarga pelaku untuk koperatif, apabila mengetahui keberadaanpelaku agar berkoordinasi kepada pihak kepolisian. Apabila ketiga pelaku tidak kooperatif, jendral bintang 2 ini menegaskan pihaknya tudak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.

“Mudah-mudahan, didengar oleh mereka, dengan bantuan keluarga untuk menyerahkan para pelaku ini. Semua pelaku, mulai dari otak pelaku yang melakukan eksekutor, bisa kita ajukan untuk mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan supaya perkara ini bisa dituntaskan,” ungkapnya.

“Kita kasi tempo satu minggu, apabila pelaku tidak koperatif, kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas (menembak pelaku),” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Seperti diketahui, dalam pemaparannya, tim gabungan dari Pplres Labuhanbatu dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut mengamankan 5 tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di lahan milik negara itu.

Ke lima tersangka yakni Victor Situmorang, alias Pak Revi (55), Sabar Hutapea (55) alias Pak Tati (ditangkap Sat Reskrim Labuhan Batu), ditangkap di kediaman masing-masing Selasa (5/11) di Sei Berombang Panai Hilir Labuhan Batu.

Sedangkan tiga tersangka lain yang ditangkap Tim Dit Reskrimum dipimpin Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP M Simanjuntak yakni Daniel Sianturi (40) di Rumah Saudaranya di Desa Janji Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas (5/11) lalu, kemudian tersangka Jampi Hutahaean, alias Katimin (42), ditangkap (6/11) lalu di kos-kosannya di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Selanjutnya diamankan Wibharry Padmoasmolo alias Harry tersangka yang diduga kordinator para pelaku dalam mengeksekusi kedua korban. Harry diamankan di kediamannya di Komplek Perumahan CBD Kelurahan Suka Damai Medan Polonia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Resekrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, mengatakan ketiga tersangka yang masih DPO yakni JS alias Jos (20), Rik (20), HS (38).

“Jadi tersangka JS alias Jos membacok perut korban Martua Parasian Siregar sebanyak 1 kali dengan parang, dan membantu mengangkat mayat korban, dibuang ke parit.

“Sedangkan tersangka R menusuk dan membacok bagian perut, punggung dan boking korban sebanyak 4 kali, sedangkan tersangka HS membacok korban hingga tewas. Kedua tersangka JS dan R ini mendapat jatah (uang eksekusi) masing-masing Rp. 7 juta, sedangkan HS sebesar Rp. 9 juta,” pungkasnya.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *