itoday.id | Serang – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat (R4) jenis pick up atau losbak yang terjadi di sejumlah wilayah Banten. Empat tersangka ditangkap dan 11 unit kendaraan hasil kejahatan diamankan.
Keempat tersangka yakni RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Sementara satu pelaku berinisial RG masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak.
“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” ujar Dian saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Tiga lokasi pencurian berada di Jalan Link Sili Lebak, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; Kampung Cikele, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; serta sebuah ruko di Jalan Raya Anyar-Jaha, Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Menurut Dian, para pelaku menyasar kendaraan pick up atau losbak yang diparkir di rumah maupun halaman ruko korban. Kendaraan kemudian dibawa menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan.
Dalam salah satu kasus, korban kehilangan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 yang diparkir dalam kondisi terkunci. Kendaraan tersebut diketahui hilang pada pagi hari dengan pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Kerugian korban mencapai Rp 60 juta.
Kasus lainnya menimpa pemilik Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik bernopol B-9791-SAI. Kendaraan yang diparkir di halaman rumah tersebut hilang dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.
Sementara dalam perkara ketiga, pelaku mencuri Suzuki ST150 Pick Up warna hitam bernopol A-8037-AG dengan cara merusak kunci kontak. Kerugian korban ditaksir Rp 65 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek CCTV dan menelusuri keberadaan kendaraan.
RH dan DP kemudian ditangkap pada Jumat (21/8) sekitar pukul 04.00 WIB di Gerbang Tol Tomang, Jakarta-Tangerang.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten. Kendaraan hasil pencurian selanjutnya dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp 7 juta sampai Rp 15 juta,” kata Dian.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah. Pengembangan kemudian mengarah kepada AT yang ditangkap pada Minggu (23/8).
“Dari AT ditemukan sembilan unit kendaraan mobil jenis losbak hasil pembelian dari AR,” ungkapnya.
Dian menjelaskan keempat tersangka memiliki peran berbeda. RH bertugas menyiapkan kendaraan untuk mencari lokasi sasaran serta mengamati situasi sekitar saat beraksi.
Sementara DP bertugas menyiapkan kunci T, kunci kontak dan socket sekaligus menjadi eksekutor pencurian. AR berperan sebagai penampung atau pembeli mobil hasil curian dari RH dan DP. Sedangkan AT menjadi penampung kendaraan yang dibeli dari AR.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, serta mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan,” jelas Dian.
Polisi mengamankan 11 unit kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut antara lain Suzuki Futura/Suzuki Carry, Mitsubishi Pick Up dan sejumlah kendaraan losbak atau pick up lainnya.
Selain kendaraan, polisi menyita satu buah kunci L berikut anak kunci dan STNK, satu kunci T, dua kunci kontak, empat anak kunci kontak merek Car Show, satu kartu e-money Mandiri, satu handphone Vivo warna biru serta sejumlah dokumen kendaraan.
Dian menyebut para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kendaraan hasil kejahatan.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali kendaraan hasil pencurian. Terhadap para tersangka saat ini dilakukan proses hukum sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.
RH dan DP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan AR dan AT dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu RG yang masuk dalam DPO serta mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya kendaraan dan pelaku lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dian mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak untuk segera melapor. Terutama pemilik yang merasa ciri-ciri kendaraannya sesuai dengan barang bukti yang telah diamankan.
“Kami juga mengajak masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan dan belum melaporkan kejadian tersebut untuk segera membuat laporan kepada kepolisian. Hal ini penting agar kami dapat melakukan pencocokan data dan menindaklanjuti apabila kendaraan tersebut merupakan bagian dari hasil kejahatan yang berhasil kami ungkap,” pungkas Dian.

















