Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Bea Cukai Banten Musnahkan 41,2 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 39,9 Miliar

×

Bea Cukai Banten Musnahkan 41,2 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 39,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Banten Musnahkan 41,2 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 39,9 Miliar
;
Example 468x60

itoday.id | Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Halaman Kantor Bea Cukai Banten, Tangerang, pada Jumat (21/8/).

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 62,27 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 39,95 miliar.

Example 300x600

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak serta KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan, saat ini Bea Cukai tengah menjalankan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) di seluruh Indonesia. Operasi tersebut dilakukan secara terpadu mulai dari tingkat produksi hingga distribusi untuk menekan peredaran rokok dan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Pengawasan dilakukan mulai dari pabrik-pabrik yang berpotensi menghasilkan rokok ilegal hingga jalur distribusinya. Banten menjadi salah satu daerah distribusi, baik untuk kebutuhan wilayah Banten sendiri maupun pengiriman ke Sumatera. Kami juga menangkap rokok impor ilegal yang diselundupkan melalui pantai timur Sumatera dan diamankan di wilayah ini,” kata Ambang.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Bea Cukai Banten telah melakukan sembilan proses penyidikan terkait peredaran rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, lima perkara telah berstatus P-21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ambang mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal. Sinergi ini menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, kegiatan pemusnahan turut disaksikan tokoh masyarakat Banten, K.H. Embay Mulya Syarief. Kehadiran unsur masyarakat tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan barang hasil penindakan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, kemudian dilanjutkan di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, menggunakan metode co-processing yang ramah lingkungan.

Metode tersebut memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius sehingga barang dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya. Seluruh barang hasil penindakan juga dikawal dan disegel selama proses pengiriman menuju lokasi pemusnahan untuk menjaga rantai pengawasan.

Menurut Ambang, penggunaan metode co-processing merupakan bagian dari implementasi konsep Green Customs yang mengedepankan aspek perlindungan lingkungan dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan Operasi ASAP, hingga 15 Agustus 2026 Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 143,95 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 72,16 miliar.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Banten juga telah menangani sembilan perkara penyidikan, lima di antaranya telah berstatus P-21. Sementara itu, penerimaan negara yang diperoleh melalui mekanisme ultimum remedium tercatat mencapai Rp 1,75 miliar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *