Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Polda Banten Bongkar Dugaan Pungli di Kawasan Industri Nikomas, Empat Orang Jadi Tersangka

×

Polda Banten Bongkar Dugaan Pungli di Kawasan Industri Nikomas, Empat Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Bongkar Dugaan Pungli di Kawasan Industri Nikomas, Empat Orang Jadi Tersangka
Example 468x60

itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang berlangsung di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7), yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea.

Example 300x600

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan perkara merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit III Jatanras, praktik pungli tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menindak tegas segala bentuk premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi,” ujar Dian.

Menurut dia, praktik pungli dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C kawasan industri PT Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak di Kecamatan Kibin.

Di Pasar Jalur C, tersangka berinisial SS diduga setiap pagi dan sore meminta uang sebesar Rp 5.000 kepada para pedagang dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar.

Sementara itu, tersangka UD diduga memungut uang Rp 2.000 dari setiap sopir angkutan umum yang menunggu penumpang di sekitar pasar.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang yang dipungut SS dari pedagang mencapai sekitar Rp 1 juta per hari. Sedangkan UD memperoleh sekitar Rp 320.000 per hari dari sopir angkutan umum. Seluruh hasil pungutan kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator,” kata Dian.

Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan pungli di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak. Tersangka DS diduga meminta uang sebesar Rp 15.000 kepada setiap sopir angkutan umum yang mendapatkan penumpang.

“Dalam sehari DS memperoleh sekitar Rp 350.000 dan seluruh hasil pungutan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dian.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka, yakni UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51).

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 204.000, uang tunai Rp 80.000, sebilah pisau sepanjang sekitar 10 sentimeter, serta sebuah tas pinggang.

Keempat tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dian menyebut motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi dengan memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pungutan maupun terlibat dalam praktik tersebut,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *