Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Serang, Gasak Motor Beat Pakai Kunci T

×

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Serang, Gasak Motor Beat Pakai Kunci T

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Serang, Gasak Motor Beat Pakai Kunci T
Example 468x60

itoday.id | Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NU (36) dan CS (30). Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga di Kabupaten Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 15 April 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Example 300x600

“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di depan rumah dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu,” kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polda Banten akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. NU dan CS ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak pada Rabu, 29 April 2026.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu obeng kembang, satu obeng minus, delapan anak kunci letter T, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *