itoday.id | Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti sabu seberat sekitar 2 kilogram yang sebelumnya diamankan dari seorang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah seluruh proses penyidikan rampung serta penyisihan barang bukti untuk kepentingan hukum.
Plt.Kepala BNNP Banten Dinnar Widarger mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang penumpang pesawat Citilink tujuan Kendari di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Dinnar.
Pelaku berinisial MZ ditangkap saat hendak melanjutkan perjalanan. Dari hasil pemeriksaan koper miliknya, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total sekitar 2.000,525 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam lipatan enam celana panjang jeans dengan berbagai merek.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Ruben yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Seluruh barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram telah dimusnahkan,” kata Dinnar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BNNP Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna memutus rantai peredaran narkotika, khususnya melalui jalur transportasi udara.

















