itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus ternama di Banten. Terbaru, penyidik telah memeriksa terlapor berinisial MZ sebagai saksi terlapor.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. Tak hanya itu, MZ juga mengaku melakukan perekaman di sejumlah lokasi lain.
“Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” kata Maruli dalam keterangannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi tersebut dilakukan sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa file video dari handphone dan flashdisk milik terlapor. Adapun modus yang digunakan dengan merekam menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet.
Dari hasil pemeriksaan sementara, video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski begitu, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum, untuk meningkatkan pengawasan di area sensitif seperti toilet.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum,” ujarnya.
Polda Banten turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melapor jika menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

















