itoday.id | Serang – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan para korban dugaan kasus pelecehan seksual di Kecamatan Waringinkurung mendapatkan perlindungan hukum demi masa depan mereka.
Kepastian itu disampaikan Ratu Zakiyah, sapaan akrabnya, saat mengunjungi korban di Waringinkurung, Selasa (7/4/2026).
“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Kami hadir hari ini untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para korban agar mereka tidak terus terpuruk atas kejadian yang dialami,” kata Zakiyah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan hukum agar para korban memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Selain itu, pendampingan psikologis juga akan diberikan guna memulihkan kondisi korban.
“Tentu kami akan memberikan pendampingan psikologis agar kondisi mereka pulih kembali dan bisa menjalankan aktivitas secara normal,” ujarnya.
Zakiyah juga berharap pelaku dugaan pelecehan seksual yang merupakan seorang guru silat dapat diproses secara hukum dengan cepat dan dijatuhi hukuman setimpal.
“Kami minta kasus diproses secara cepat agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi Camat Waringinkurung, kepala desa, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, serta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang yang telah mengawal kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa.
“Jika ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Zakiyah didampingi Kepala Dinas DKBPPA Kabupaten Serang Hero Fiyatna, Kepala Dinas Sosial Yadi Priyadi, Camat Waringinkurung, Satgas PPA, dan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang.
Sebelumnya, seorang guru silat berinisial MY ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. Pelaku diduga melakukan pemerkosaan dengan modus ritual mandi kembang.
Pelaku ditangkap warga bersama keluarga korban saat berada di pinggir jalan pada Senin (6/4). Video penangkapan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu, pelaku sempat dipukul warga sebelum dibawa ke mobil dan diserahkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea mengungkapkan, perbuatan asusila itu diduga telah dilakukan sejak Mei 2025. Pelaku menawarkan praktik “pembersihan diri” kepada korban.
“Modus pelaku adalah memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan asusila,” ujar Maruli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

















