itoday.id | Serang – Polda Banten menindaklanjuti dugaan praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Arena yang diduga digunakan untuk perjudian itu dibongkar hingga diratakan.
Penindakan dilakukan pada Kamis (2/4) sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian.
Sebelumnya, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah memasang garis polisi di lokasi tersebut pada Jumat (28/3) sebagai langkah awal penanganan.
Kabidhumas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah dilakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan police line terhadap lokasi tersebut, dan pada hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan,” ujarnya.
Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polda Banten.
Selain melakukan penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya.
“Kami berharap masyarakat segera melapor ke Polsek, Polres, Polda, atau melalui call center 110 jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Pembongkaran ini disebut sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal tidak lagi dapat digunakan.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian.

















