itoday.id | Serang – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir online berinisial MS (23), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dicekik dan dibuang di wilayah Pabuaran, Serang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan bersama Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan.
Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pelaku AN (29) sudah merencanakan aksi keji tersebut dua hari sebelum kejadian, lantaran membutuhkan kendaraan untuk operasional sehari-hari.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang. Pelaku memesan layanan taksi online dari Citra Raya Tangerang menggunakan akun palsu bernama Dede.
“Sesampainya di depan UIN Serang, pelaku meminta berhenti. Ketika korban menarik rem tangan, pelaku langsung mengalungkan kawat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Korban dicekik hingga tak sadarkan diri dan kemudian diikat dengan kabel tis hingga dipastikan meninggal dunia,” kata Dian saat konferensi pers di Aula Bidhumas Polda Banten, Selasa (9/12).
Setelah memastikan korban tewas, pelaku memindahkan tubuh korban ke kursi penumpang, lalu membawa kabur mobil dan barang-barang korban. Jasad korban kemudian dibuang di bawah Jembatan Cimake, Pabuaran, Serang.
Mayat korban ditemukan warga pada Minggu (30/11) pukul 10.00 WIB. Tim Resmob dan Satreskrim Polresta Serang Kota yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil autopsi RS Bhayangkara, penyebab kematian adalah jeratan tali di leher dan pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala. Identitas korban terungkap melalui pencocokan sidik jari dengan Inafis Portable System,” jelas Dian.
AN ditangkap pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Cipare, Kota Serang.
Motif pelaku adalah ingin menguasai kendaraan dan barang milik korban.
Adapun barang bukti yang di amankan yakni. 1 unit Toyota Calya A-1498-VKA, Jaket, HP Infinix, Dompet, 2 tas selempang, KTP, SIM A dan C, 2 kartu e-money, 2 SIM Card. 2 HP Vivo, Kabel kawat, Jaket dan kaos, Celana jeans, Sandal dan topi
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dian mengimbau para pengemudi taksi online lebih waspada, terutama saat menerima order pada malam hari.
“Jika ada pemesanan mencurigakan, tetap selektif dalam menerima penumpang,” tegasnya.

















