itoday.id | Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika berupa 104,17 gram sabu, 200 butir ekstasi, serta 1.986 gram ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar di Kantor BNN Banten, Kamis (9/10).
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap petugas. Seluruh narkotika itu diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“BNN Banten berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti lebih dari dua kilogram,” ujar Rohmad.
Kasus pertama terungkap pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Megahu Lion Parcel, Jalan Pembangunan No. 9, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dari lokasi itu, petugas mengamankan sabu seberat 104,17 gram dan 200 butir ekstasi yang dikemas dalam paket pengiriman.
Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 11.40 WIB. Petugas menggagalkan pengiriman 1.986 gram ganja melalui jasa ekspedisi JNE di Jalan Lengkong Gudang Timur No. 13, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ganja tersebut disamarkan dalam paket berisi kopi.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman ganja dari Medan menuju Tangerang. BNN melakukan kontrol delivery terhadap paket dengan nama pengirim Roy Siagian asal Medan, Sumatera Utara, dan ditujukan kepada Erni Ratana Sari di kawasan Serpong Residence, Tangerang Selatan.
Namun, alamat penerima ternyata palsu dan nomor telepon yang tertera tidak aktif. Hingga kini, paket itu masih diamankan di gudang ekspedisi karena tidak ada pihak yang mengambil maupun mengonfirmasi.
“Kasus ini kami koordinasikan dengan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menelusuri jaringan asal pengiriman,” kata Rohmad.
Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.