itoday.id | Serang – Tim reserse kriminal Polres Serang bersama jajaran Polsek berhasil meringkus delapan pelaku tindak kejahatan dalam kurun waktu 10 hari, mulai 30 Agustus hingga 8 September 2025. Para tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari commander wish Kapolda Banten dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Dari delapan tersangka yang diamankan, tiga merupakan sindikat curanmor, tiga pelaku curat, dan dua pelaku curas. Satu orang di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan,” kata Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (8/9/2025).
Dua pelaku curas diketahui berinisial FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), warga Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande. Sementara pelaku curanmor adalah DN (25), TS (34), warga Medan, serta TD (26), warga Sukabumi. Untuk kasus curat, polisi mengamankan BA (24), SR (36), dan SP (32), ketiganya berasal dari Kabupaten Lebak.
Condro menjelaskan, para pelaku beraksi dengan berbagai modus. Untuk kasus curanmor, pelaku merusak kunci stang dan gembok cakram. Sementara pelaku curat menduplikasi kunci brankas toko hingga berpura-pura mencari rempah-rempah untuk mengelabui warga. Pelaku curas bahkan menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.
“Barang yang menjadi sasaran mulai dari kendaraan bermotor, uang tunai, barang elektronik, sembako, hingga perhiasan emas,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah sepeda motor berbagai merek, sebuah mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta, televisi, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Menurut Condro, motif para pelaku melakukan kejahatan semata-mata karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, para pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

















