itoday.id | Tangerang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Bea Cukai Banten terus memperkuat langkah strategis dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam rangkaian Operasi Gurita, Bea Cukai Banten menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa titipan (PJT) Lion Parcel untuk memperketat pengawasan arus barang.
Pengawasan kali ini dilakukan pada Perusahaan Jasa Titipan di wilayah Neglasari, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 11 – 15 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengantisipasi modus penyelundupan rokok ilegal yang memanfaatkan jalur distribusi melalui PJT.
Operasi Gurita merupakan inisiatif DJBC yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai daerah. Operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan peningkatan sinergi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha logistik.
Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi negara karena tidak membayarkan pungutan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Melalui pengawasan yang semakin ketat, Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat atau pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai
Sinergi antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

















