itoday.id | Serang – Dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. Ditjen Pemasyarakatan Banten memberikan remisi umum Sebanyak 6.025 warga binaan. Selain itu, sebanyak 6.683 warga binaan lainnya mendapat remisi dasawarsa. Dari total penerima remisi, 245 orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwilpas) Banten, Ali Syahbana, menjelaskan pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan. “Yang bebas langsung dari remisi umum sebanyak 220 orang, sedangkan dari remisi dasawarsa ada 25 orang,” kata Ali di Serang, Minggu (17/8/2025).
Ali menegaskan, kebebasan yang diterima warga binaan harus dimaknai sebagai kesempatan memperbaiki diri. “Harapannya, mereka bisa diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, turut hadir menyerahkan keputusan remisi. Ia menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan di lembaga pemasyarakatan. “Lapas harus menjalankan pembinaan sebaik-baiknya dengan menjaga integritas. Kepada warga binaan, ikutilah pembinaan dengan sungguh-sungguh agar bisa kembali ke masyarakat dalam posisi yang lebih baik,” kata Andra.
Bagi warga binaan, keputusan remisi ini menjadi momentum untuk memulai hidup baru. Teguh Panji Ramadhan, salah seorang penerima remisi yang bebas setelah menjalani pidana kasus asusila selama dua tahun, mengaku bersyukur. “Alhamdulillah, rasanya senang sekali bisa keluar. Saya berencana kerja lagi, jualan ayam goreng seperti dulu. Saya ingin buktikan ke orang tua bahwa saya bisa seperti yang mereka harapkan,” ucapnya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi motivasi untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.

















