Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaBusinessFeatured

Proses Eksekusi Kapal X Press Pearl Sebagai BMN Diwarnai Keributan

×

Proses Eksekusi Kapal X Press Pearl Sebagai BMN Diwarnai Keributan

Sebarkan artikel ini
Proses Eksekusi Kapal X Press Pearl Sebagai BMN Diwarnai Keributan
Example 468x60

Itoday.id | Serang . Pemenang lelang Kapal X Press Pearl menghadapi perlawanan dari pihak perusahaan galangan kapal Damai Sekawan Marine pada Jumat (14/2/2025). Insiden ini terjadi ketika pihak pemenang lelang hendak memulai pekerjaan di atas kapal tersebut.

Dalam diskusi yang berjalan panas, pihak Damai Sekawan Marine meminta pekerjaan pemotongan kapal dihentikan hingga gugatan perdata mereka diputuskan oleh pengadilan. Pihak Damai Sekawan Marine bersikukuh bahwa proses hukum harus selesai terlebih dahulu sebelum kegiatan apa pun dilakukan.

Example 300x600

Di sisi lain, perwakilan dari pihak pemenang lelang, yang mengaku sebagai Kepala Pengawas Pekerjaan Pemotongan Kapal X Press Pearl, menegaskan bahwa aktivitas mereka sah secara hukum dan sudah mendapatkan izin resmi.

“Sudah ada surat izin dari Kejaksaan. Pihak Bapak dari pengacara (Damai Sekawan Marine), atas dasar apa Bapak menghentikan kegiatan ini?” ujar Kepala Pengawas pada Jumat (14/2/2025).

Setelah insiden penolakan tersebut, sejumlah pihak dari Kejaksaan dan Kepolisian mendatangi galangan kapal Damai Sekawan Marine. Tujuannya adalah memberikan penjelasan terkait permasalahan Kapal X Press Pearl kepada pihak perusahaan.

Sebelumnya, kapal ini telah dilelang oleh negara pada 30 Desember 2024. Berdasarkan informasi, lelang dimenangkan oleh Rosita CS. Namun, kemenangan ini memicu gugatan dari pihak Damai Sekawan Marine terhadap Sigit Nurwanto dan beberapa pihak lainnya. Sidang pertama gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (4/2/2025), tetapi berakhir deadlock. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 Februari 2025.

Kasus ini mencuat ketika Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten melakukan operasi laut. Petugas menemukan dua kapal tongkang sedang mengangkut bangkai besi Kapal X Press Pearl yang berada di atas Kapal GPO Amethyst. Kegiatan tersebut langsung dihentikan setelah koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Diketahui, bangkai Kapal X Press Pearl pernah ditolak oleh otoritas pemerintah Batam dan perusahaan peleburan besi di beberapa negara. Penolakan ini terjadi karena bangkai kapal diduga terkontaminasi bahan kimia beracun. Insiden ini bermula dari kebakaran yang terjadi pada kapal di Pelabuhan Kolombo, Sri Lanka, pada 25 Mei 2021, saat mengangkut 25 ton bahan kimia asam nitrat. Hingga kini, bangkai kapal tersebut masih berada di TUKS Damai Sekawan Marine. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *