Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNewsPolitics

Dugaan Korupsi Rp 75 Miliar: Kejati Banten Selidiki Pengelolaan Sampah di Tangsel

×

Dugaan Korupsi Rp 75 Miliar: Kejati Banten Selidiki Pengelolaan Sampah di Tangsel

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Rp 75 Miliar: Kejati Banten Selidiki Pengelolaan Sampah di Tangsel
Example 468x60

itoday.com l Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 75 miliar.

Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan tim intelijen. Hari ini, perkara terkait kontrak pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP senilai Rp 75 miliar resmi naik ke tahap penyidikan.

Example 300x600

Dugaan Penyimpangan dalam Kontrak Pengelolaan Sampah

Kasus ini terjadi pada Mei 2024, dengan kontrak yang terbagi menjadi dua bagian: Rp 50 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25 miliar untuk pengelolaan sampah. Namun, tim penyidik menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai untuk mengelola sampah sesuai ketentuan. Salah satu temuan utama adalah pengelolaan sampah yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Tim penyidik memperkirakan bahwa nilai kerugian negara yang timbul dari ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini mencapai sekitar Rp 25 miliar.

Temuan Pembuangan Sampah Liar

Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang memicu protes warga. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sampah tersebut berasal dari Kota Tangsel dan seharusnya dikelola oleh PT EPP sesuai kontrak.

“Semestinya pengelolaan sampah dilakukan dengan prinsip reuse, recycle, dan reduce. Namun, faktanya mereka tidak menjalankan hal tersebut,” ungkap Aditya.

Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka

Saat ini, Kejati Banten telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel.

“Prosesnya masih berjalan, dan kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Aditya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *