itoday id | Tangerang – Menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Revenue Collector dan demi menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai.
Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang melakukan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara dan Barang Bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2023.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio menyampaikan bahwa pemusnahan sebagai bentuk upaya pengawasan dan pemberantasan rokok illegal demi melindungi masyarakat dan ekonomi dari peredaran barang-barang illegal khususnya di wilayah Banten.
“Pemusnahan ini merupakan langkah bersama melenyapkan ancaman peredaran rokok illegal yang mengancam kesehatan publik, kestabilan sosial dan ekonomi, serta mengoptimalkan perekonomian negara di sektor cukai,” Kata Rahmat Subagio saat sambutan, Sabtu (16/12/2023).
Seluruh barang dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode CoProcessing. Sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius), sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (Ramah lingkungan).
Adapun rincian Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan diantaranya 27.385.886 Batang Hasil Tembakau, dan 43.000 Gram Tembakau Iris (TIS). Nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 33,41 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 23,44 Miliar.
“Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin,” ucap Rahmat
Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.
“Hal ini merupakan komitmen Bea Cukai Banten untuk mengimplementasikan Green Customs sebagai bentuk kesadaran peduli akan keberlangsungan lingkungan hidup,” tambah Rahmat.
Lanjut Rahmat, pemusnahan tersebut merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang Lartas (larangan dan pembatasan), mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
“Bea Cukai Banten bersama dengan aparat penegak hukum lainnya memiliki peran sentral dalam menyusun kebijakan yang tegas dan efektif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memberikan dukungan pemantauan bersama terhadap peredaran rokok ilegal,” tutup Rahmat.(Red)

















