itoday.id | Serang – Hari ini tepat dua minggu laporan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Polda Banten. Tindak lanjut dari laporan tersebut, sedikitnya enam aktivis buruh sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perusakan ruang kerja gubernur.
Aliansi Serikat Buruh Banten Bersatu kembali meminta gubernur legowo untuk segera mencabut laporannya, lantaran tindakan pelanggaran hukum yang terjadi saat unjuk rasa buruh 22 Desember 2021, merupakan aksi kekecewaan buruh yang tidak pernah ditemui gubernur saat menyampaikan aspirasi.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke Polda Banten pada 5 Januari 2022, untuk melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.









