itoday.id | Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim hingga tahun baru belum mencabut laporan hukumnya terhadap aktivis buruh yang melakukan unjuk rasa pada 22 Desember 2021. Sementara upah minimum kabupaten kota (UMK) 2022 yang diprotes serikat buruh sudah resmi berlaku per 1 Januari 2022.
Menurut Ketua Tim Hukum Serikat Buruh Provinsi Banten yang juga menjabat Ketua DPD FSP KEP SPSI Provinsi Banten Afif Johan, polemik buruh dengan gubernur hanya bisa selesai bila gubernur bersedia mencabut laporannya.
“Hingga hari ini, laporan gubernur di Polda Banten belum dicabut. Rekan kami yang telah ditetapkan menjadi tersangka masih harus menjalani proses hukum,” kata Afif, Minggu (2/1).
Ia melanjutkan, berbagai upaya telah dilakukan serikat buruh agar Gubernur Banten segera mencabut laporan sebab permasalahan buruh dengan gubernur lebih tepat diselesaikan melalui jalan damai (restoratif justice).
“Kami sudah meminta bantuan kepada DPRD Banten, kami juga sudah bertemu dengan kuasa hukum Gubernur Banten agar difasilitasi pertemuan dengan gubernur untuk dialog sebelum 5 Januari 2022,” urainya.
Serikat buruh, lanjut Afif, melakukan aksi pada 22 Desember 2021 untuk meminta gubernur merevisi UMK 2022, namun sayangnya bukan direvisi justru rekan-rekan buruh dilaporkan ke Polda Banten.
Sementara saat ini UMK 2022 sudah resmi berlaku, bila gubernur tidak segera mencabut laporannya, dikhawatirkan Banten tidak kondusif lantaran aliansi buruh Banten bersama mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran pada 5 Januari mendatang.
“Kami memahami bila anggota serikat buruh saat unjuk rasa menerobos ruang kerja gubernur, semata-mata ingin bertemu dengan gubernur langsung untuk meminta revisi UMK.
Lantaran tidak direspons makanya secara spontan ada yang melakukan tindakan di luar perencanaan aksi buruh,” bebernya.
Afif berharap, semua pihak memahami secara utuh persoalan buruh sebab anggota serikat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terancam kena PHK.
“Makanya kami minta dengan hormat agar Pak Gubernur Legowo memaafkan buruh, dan membuka ruang dialog. Toh kesalahannya tidak hanya ada di pihak buruh, mestinya sama-sama saling minta maaf dan memaafkan. Cabut dulu, urusan yang lainnya bisa diselesaikan melalui dialog,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi membenarkan bila UMK 2022 resmi berlaku mulai Sabtu (1/1), lantaran sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Kepgub nomor 561/Kepm282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2022, mulai berlaku pada 1 Januari 2022,” ungkapnya.
Adapun terkait polemik serikat buruh dengan Pemprov Banten, lanjut Alhamidi, terjadi akibat misskomunikasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditafsirkan berbeda oleh serikat buruh, asosiasi pengusaha dan pemerintah.
“Putusan MK tentang judicial review UU Cipta Kerja ditafsirkan berbeda, sementara pemerintah tetap mengacu pada UU ini dalam penetapan upah sesuai PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja,” tuturnya.
Lantaran PP 36/2021 tentang pengupahan tetap berlaku, lanjut Alhamidi, maka keputusan gubernur tentang UMK 2022 sesuai aturan yang ada. Sementara serikat buruh menolak PP 36/2021 dijadikan acuan dalam menetapkan UMK 2022.
“Puncaknya serikat buruh menuntut gubernur merevisi UMK 2022 pada 22 Desember 2021, yang berujung pada tindakan penerobosan ruang kerja gubernur oleh buruh yang melakukan unjuk rasa, yang kemudian gubernur melalui tim kuasa hukum membuat laporan ke pihak kepolisian,” bebernya.
Masih dikatakan Alhamidi, akhir pekan lalu pimpinan DPRD Banten telah berjanji untuk memfasilitasi pertemuan antara pimpinan serikat buruh dengan gubernur terkait proses hukum di Polda Banten.
“Kami optimis DPRD Banten segera memfasilitasi pertemuan antara pimpinan buruh dengan Pak Gubernur, untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Insya Allah dalam waktu dekat duduk bersama dan jalan damai terbuka lebar,” pungkasnya. (*)









