Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Aniaya 7 Warga Dituduh Curi Kerbau di Lebak, 13 Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka

×

Aniaya 7 Warga Dituduh Curi Kerbau di Lebak, 13 Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Lebak. Sebanyak 13 pelaku pengeroyokan warga dituduh mencuri kerbau di Kp Babakan Padik Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kab. Lebak, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak Polda Banten. Dari tujuh korban pengeroyokan, salah satunya masih dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan kronologis penangkapan ke-13 orang tersangka berawal dari terjadinya pengeroyokan pada hari Minggu (8/5/2022) dinihari.

Example 300x600

“Saya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Muncang, Minggu sekitar 04:00 WIB,” ujar kapolres saat press conference didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (9/5/2022) sore.

Dipaparkan Wiwin, terjadinya kasus itu diawali adanya dugaan masyarakat bahwa para korban dituduh pelaku pencurian hewan ternak yang beberapa waktu sebelum lebaran terjadi di daerah Muncang tersebut.

“Masyarakat merasa curiga kepada para korban kemudian dilakukan introgasi. Mereka diikat lalu dikeroyok,” jelas kapolres kepada awak media.

Masih diterangkan oleh kapolres, selanjutnya Sat Reskrim dipimpin Kasat
Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, melaksanakan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mencari keterangan sekitar TKP sehingga berhasil mengamankan 29 orang yang diduga para pelaku pengeroyokan itu. Mereka dibawa ke Polres Lebak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang dalam hal ini memenuhi dua alat bukti yang cukup,” katanya. Para pelaku tersebut adalah AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18).

Ditambahkan Wiwin, akibat kejadian itu para korban mengalami luka-luka, salah satu korban saat ini masih di rawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dan korban yang lain sudah kembali setelah dilakukan perawatan. “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu psal 170 KUHP dengan Ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut kapolres tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan, karena ini negara hukum. Diimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan atau melihat adanya kecurigaan terhadap orang-orang asing yang datang di wilayahnya agar melaporkan ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, setelah adanya laporan dari Kapolres Lebak, maka Kapolda Banten, Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto melakukan langkah- langkah untuk bisa mereduksi potensi konflik dengan menurunkan personel Satuan Brimob Polda Banten yang disiagakan di Kecamatan Muncang terutama di sekitar TKP. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *