Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
FeaturedNewsOpinionPemerintahanPolitics

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Migor, Gus Muhaimin: Bukti Negara Tak Boleh Kalah

×

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Migor, Gus Muhaimin: Bukti Negara Tak Boleh Kalah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar merespons penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus kelangkaan minyak goreng (migor).

Gus Muhaimin menyebut, penetapan tersangka tersebut menunjukkan negara tidak boleh kalah oleh mafia migor.

Example 300x600

”Ya inilah bukti, negara tidak boleh kalah. Pemerintah tak boleh didikte oleh pasar. Pemerintah harus punya kebijakan dan keputusan. Dengan peristiwa ada tersangka dan peristiwa hukum ini, menunjukkan pemerintah punya kekuatan,” ujar Gus Muhaimin kepada wartawa di sela acara Peringatan Nuzulul Quran dan Selamatan 24 Tumpeng di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Mengenai adanya tersangka yang juga berasal dari unsur pemerintah yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gus Muhaimin mengatakan, dalam hal penegakan hukum tidak memandang siapapun orangnya.

”Ya siapapunlah yang menghalangi langkah pemerintah ya harus tunduk pada pemerintah meskipun raksasa manapun,” tutur Gus Muhaimin.

Diketahui, sebelumnya Kejakgung mengumumkan dalang di balik kelangkaan migor yang selama ini terjadi di Indonesia. Jaksa Agung (Jakgung) ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada Selasa (19/4/2022) lalu menyatakan, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Seperti yang dimaksud di dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini Selasa, 19 April 2022, telah ditetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” kata Jakgung kepada wartawan.

Menurut Jakgung, ada upaya pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

”Persetujuan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat,” tukas Jakgung.

Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indasari Wisnu Wardhana, dan tiga lainnya dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *