Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Pemprov-DPRD Banten Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dimyati Soroti 10 Kali Raih Opini WTP

×

Pemprov-DPRD Banten Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dimyati Soroti 10 Kali Raih Opini WTP

Sebarkan artikel ini
Pemprov-DPRD Banten Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dimyati Soroti 10 Kali Raih Opini WTP
Example 468x60

itoday.id | Serang – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD Banten dalam mengawal tata kelola keuangan daerah. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong Pemprov Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 10 tahun berturut-turut.

Hal itu disampaikan Dimyati dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (16/7).

Example 300x600

“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Dimyati.

Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah setiap tahun. Tahapan itu diawali dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK yang kemudian menjadi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.

Dimyati menilai capaian opini WTP selama satu dekade berturut-turut menunjukkan adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Banten untuk selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disetujui DPRD, Pemprov Banten akan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, Raperda dan Rapergub tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah mendapat persetujuan bersama untuk dilakukan evaluasi.

“Dokumen tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dimyati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Banten atas masukan, kritik, dan saran yang diberikan selama proses pembahasan Raperda.

Ia berharap sinergi antara Pemprov dan DPRD terus diperkuat guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang semakin transparan, akuntabel, serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.

“Harapan kita bersama, sinergitas ini terus ditingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan serta akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *