itoday.id | Serang – Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap kasus kematian seorang wanita yang ditemukan tergantung di pohon melinjo di lingkungan Pakel kuda Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kasus yang sempat diduga bunuh diri itu ternyata merupakan pembunuhan berencana.
Korban diketahui bernama Babai (40), warga Lingkungan Pakel kuda, Kelurahan Gelam, Kota Serang. Polisi kini telah menangkap pelaku berinisial AS yang diketahui merupakan kenalan dekat korban.
Kapolresta Serang Kota Yudha Satria mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan warga pada 18 Mei 2026 dalam kondisi tergantung di sebuah pohon di kawasan kebun.
“Awalnya kasus ini diduga bunuh diri. Namun hasil penyelidikan dan autopsi mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” kata Yudha, Senin (25/5).
Polisi kemudian mendalami laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya hubungan khusus antara korban dengan tersangka AS.
Tim Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya menangkap tersangka di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 22 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban saat bertemu di sekitar lokasi kejadian pada 11 Mei 2026.
Yudha menjelaskan, pertemuan itu bermula saat korban meminta pinjaman uang sebesar Rp 1 juta dengan menjaminkan telepon genggam miliknya. Namun permintaan tersebut ditolak tersangka.
Penolakan itu memicu pertengkaran hingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, tersangka mengambil tali dari sepeda motor dan merekayasa agar korban terlihat meninggal karena gantung diri,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tali, masker, kerudung, sandal, gelang, ikat rambut, serta telepon genggam milik korban.
Selain itu, polisi juga menemukan kotak handphone yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh korban saat meminta pinjaman uang kepada tersangka.
Polisi mengungkap kasus tersebut dalam waktu empat hari sejak jasad korban ditemukan warga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan atau 458 KUHPtentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

















