itoday.id | Serang – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten dalam mendorong transformasi budaya kerja nasional serta peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, aturan ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 terkait fleksibilitas kerja ASN.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Andra Soni, pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan secara kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah pada Jumat.
Namun demikian, ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang mengharuskan kehadiran fisik tetap diwajibkan bekerja dari kantor sesuai pengaturan pimpinan unit kerja masing-masing.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja, namun tetap menekankan kedisiplinan dan kinerja. Seluruh ASN, baik yang bekerja dari kantor maupun dari rumah, wajib memenuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
ASN juga diwajibkan melakukan presensi digital melalui sistem SIMASTEN sebanyak dua kali, yakni saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 WIB dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB. Selain itu, pegawai harus tetap aktif dalam komunikasi kedinasan serta merespons arahan pimpinan secara cepat selama jam kerja.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, kepala UPT, hingga kepala cabang dinas tetap diwajibkan bekerja dari kantor sekaligus melakukan monitoring terhadap kinerja pegawai.
Sementara itu, perangkat daerah yang bersifat esensial seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, rumah sakit umum daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, hingga unit layanan pendidikan dan perlindungan perempuan dan anak, membatasi pelaksanaan WFH maksimal 20 persen dari total pegawai.
Adapun tenaga kesehatan di rumah sakit, tenaga pendidik dan kependidikan, serta petugas kebersihan dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor.
Dalam surat edaran juga diatur bahwa pelaksanaan upacara hari besar nasional yang bertepatan dengan jadwal WFH akan dilakukan secara daring. ASN yang tidak dapat melaksanakan WFH diwajibkan mengajukan cuti sesuai ketentuan.
Pemprov Banten menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pengaturan kerja berjalan efektif, adaptif, dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.

















