itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Maret 2026. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 71 kilogram dengan nilai ditaksir Rp85,2 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/2). Ia didampingi sejumlah pejabat utama Polda Banten.
Kapolda Banten menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.
“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Hengki.
Dari hasil pengungkapan, terdapat dua kasus utama yang berhasil diungkap. Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat sekitar 15,8 kilogram.
Sabu tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Sementara pada kasus kedua, yang terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Tol Merak–Jakarta, petugas menghentikan sebuah kendaraan dan menemukan sabu seberat sekitar 55,2 kilogram. Barang haram itu disembunyikan di dalam bagian door trim mobil.
Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.
“Para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.
Dari dua kasus itu, polisi menyita total 71.074 gram sabu. Selain itu, turut diamankan empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.
Dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar. Polisi juga menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

















