itoday.id | Serang – Polda Banten mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver tanpa izin. Dua tersangka berinisial KB dan RH ditangkap saat hendak menyeberang dari Lampung ke Banten.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/3), yang dipimpin Kapolda Banten Hengki.
Hengki menjelaskan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB di kawasan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
“Dua tersangka menyeberang dari Bakauheni menuju Merak. Saat pemeriksaan menggunakan X-ray, terdeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB,” kata Hengki.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan dalam tas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api tersebut dibeli dari seseorang berinisial SA yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui perantara tersangka RH.
Hengki mengungkapkan, motif kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan. Senpi tersebut dibeli dengan harga Rp7.750.000.
“Tersangka RH berperan sebagai perantara dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000 dari transaksi tersebut,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari KB, disita satu unit ponsel Realme C12, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, serta satu tas hitam.
Sementara dari RH, diamankan satu unit ponsel Realme C67.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Hengki.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110.

















