itoday. id | Serang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Banten mencatat capaian kinerja positif sepanjang tahun 2025. Mulai dari serapan anggaran, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pelayanan publik, hingga penegakan hukum keimigrasian menunjukkan hasil yang sangat optimal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun dan Laporan Capaian Kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Tahun 2025 yang digelar pada Senin (22/12).
Felucia mengatakan, di bidang pengelolaan keuangan, realisasi anggaran Kanwil Ditjen Imigrasi Banten mencapai Rp4.158.928.799 dari total pagu Rp4.167.134.000 atau sebesar 99,80 persen. Capaian tersebut menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan efektif dan akuntabel.
Sementara itu, realisasi anggaran pada satuan kerja juga berada pada kategori sangat baik. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang merealisasikan anggaran sebesar Rp18.839.672.899 atau 96,26 persen dari pagu Rp19.570.811.000. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang mencatat realisasi Rp13.294.597.065 atau 97,64 persen, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Cilegon merealisasikan Rp8.632.801.115 atau 95,56 persen dari total pagu anggaran.
Selain itu, capaian PNBP juga menunjukkan kinerja yang sangat signifikan. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Banten berhasil melampaui target PNBP yang ditetapkan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencatat realisasi PNBP sebesar Rp138.735.712.684 atau 230,92 persen dari target Rp60.078.768.000. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang merealisasikan Rp34.795.850.000 atau 192,33 persen dari target, sementara Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Cilegon mencapai Rp15.244.166.056 atau 161,04 persen dari target PNBP.
Di bidang pelayanan keimigrasian, Imigrasi Banten sepanjang 2025 telah menerbitkan 144.573 paspor atau 97,7 persen dari target 147.900 paspor. Selain itu, diterbitkan pula 180.442 izin tinggal atau mencapai 341 persen dari target yang ditetapkan.
Secara rinci, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menerbitkan 98.853 paspor dan 158.273 izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melampaui target dengan menerbitkan 31.830 paspor dan 13.795 izin tinggal. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon merealisasikan 13.890 paspor serta 8.374 izin tinggal,”ungkap Felucia.
Lanjut Felucia, sementara di bidang penegakan hukum, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten mencatat pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 899 tindakan, jauh melampaui target 67 tindakan. Tindakan tersebut meliputi deportasi, pencekalan, dan pendetensian yang didominasi pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, Imigrasi Banten juga menangani 19 kasus pro justitia. Sebanyak tiga kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), enam kasus berada pada tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan 10 kasus masih dalam tahap prapenyidikan.
Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kanwil Ditjen Imigrasi Banten juga membentuk 25 Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat serta meningkatkan literasi keimigrasian secara berkelanjutan.
Capaian kinerja tersebut menjadi refleksi komitmen Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,”ujarnya.

















