Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Kapolda Banten Tekankan Paradigma Baru Penegakan Hukum di Era KUHP Nasional

×

Kapolda Banten Tekankan Paradigma Baru Penegakan Hukum di Era KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini
Kapolda Banten Tekankan Paradigma Baru Penegakan Hukum di Era KUHP Nasional
Example 468x60

itoday.id | Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Gawe Kutabaluwarti, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri pejabat utama, para penyidik, serta perwakilan Satker dan Polres jajaran.

Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Brigjen Pol Dr. Farman (Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri), Dr. Albert Aries (Tenaga Ahli dan Tim Penyusun UU KUHP), serta Prof. Dr. Dadang Herli (Rektor Universitas Banten Jaya).

Example 300x600

Dalam sambutannya, Kapolda Hengki menegaskan bahwa hadirnya KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran dan nilai bangsa sendiri.

“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional — penanda bahwa bangsa Indonesia kini menulis dan menegakkan hukumnya sendiri,”ujar Kapolda Hengki.

Ia menambahkan, perubahan besar dalam sistem hukum pidana membawa konsekuensi besar bagi aparat penegak hukum. Polri dituntut menyesuaikan paradigma penegakan hukum dari retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Orientasi kita bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia,”lanjutnya.

Kapolda Hengki menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru agar penerapannya berjalan seragam dan berkeadilan. Menurutnya, keberhasilan implementasi bergantung pada kesiapan, kompetensi, dan profesionalitas penyidik.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip due process of law dan penghormatan HAM dalam setiap proses penegakan hukum. Kapolda berharap kegiatan ini menjadi ruang bagi peserta untuk berdiskusi dan menyamakan tafsir atas norma-norma baru.

“Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bekal penting dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,”ujarnya.

Di akhir sambutan, Kapolda Hengki menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan peserta atas dedikasi mereka dalam memperkuat profesionalisme penyidik.

“Semoga kegiatan ini menjadi langkah konkret Polda Banten menuju penegakan hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *