Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Paspor Makin Dekat ke Masyarakat

×

Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Paspor Makin Dekat ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Paspor Makin Dekat ke Masyarakat
Example 468x60

itoday.id | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pembentukan kantor-kantor baru ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian seperti pembuatan paspor, izin tinggal, dan pelayanan bagi warga negara asing (WNA).

Example 300x600

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah yang selama ini memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi dalam keterangannya, Kamis (13/11).

18 kantor imigrasi baru tersebut, antara lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah; Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah; Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah; dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat.

Dengan penambahan ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit dari sebelumnya 133 kantor.

Menurut Yuldi, perluasan jaringan kantor imigrasi tidak hanya meningkatkan kemudahan layanan bagi warga, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di berbagai daerah.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *