Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

BNN Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Libatkan Mantan Penyalahguna Narkoba

×

BNN Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Libatkan Mantan Penyalahguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
BNN Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Libatkan Mantan Penyalahguna Narkoba
Example 468x60

itoday.id | Serang – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Karya di kampung Cigadel, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Rabu.(24/9).

Peresmian tersebut turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten serta tokoh agama. Dalam kesempatan itu, Kepala BNN RI meninjau langsung fasilitas dan sarana yang tersedia di SPPG.

Example 300x600

Komjen Pol Suyudi mengatakan, SPPG ini memberdayakan 35 mantan penyalahguna narkoba yang kini bekerja secara produktif. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari program pemulihan holistik, tidak hanya dari sisi kesehatan fisik, tetapi juga kemandirian sosial dan ekonomi.

“Mereka punya hak yang sama untuk bekerja produktif. Kita berdayakan agar bisa kembali normal, bekerja, dan berkarya,” ujar Suyudi.

Lanjut Suyudi, fasilitas yang berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut ditujukan untuk melayani 3.769 penerima manfaat, di antaranya siswa, kader posyandu, dan balita di wilayah Padarincang.

Selain layanan pemenuhan gizi, SPPG juga difungsikan sebagai Balai Latihan Kerja Bersih dari Narkoba (Bersinar) untuk pemberdayaan mantan penyalahguna narkoba serta penggerak ekonomi desa melalui pemanfaatan hasil pertanian lokal.

SPPG ini resmi beroperasi mulai 12 September 2025 dengan program terpadu yang menggabungkan pemenuhan gizi, rehabilitasi, dan pemberdayaan kerja,” ujar Suyudi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *