Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

PN Serang Vonis Mati Terdakwa Kasus Mutilasi Siti Amelia

×

PN Serang Vonis Mati Terdakwa Kasus Mutilasi Siti Amelia

Sebarkan artikel ini
PN Serang Vonis Mati Terdakwa Kasus Mutilasi Siti Amelia
Example 468x60

itoday.id | SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana, terdakwa kasus mutilasi terhadap Siti Amelia di Gunung Sari, Kabupaten Serang. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Pangabean dalam sidang yang digelar, Kamis (14/8/2025).

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Sebelum dimulai, suasana sempat memanas ketika keluarga korban mencoba mendatangi terdakwa di ruang sidang. Aparat kepolisian bersama anggota TNI dikerahkan untuk meredam kericuhan dan memastikan persidangan berjalan kondusif.

Example 300x600

Saat vonis dibacakan, kedua orang tua korban tak kuasa menahan tangis. Mereka mengaku lega karena majelis hakim mengabulkan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. Usai persidangan, keluarga korban bahkan melakukan sujud syukur di halaman PN Serang sebagai ungkapan rasa terima kasih.

“Kami puas dengan putusan ini. Terima kasih kepada pengacara dan majelis hakim yang sudah memberikan keadilan,” kata Mastura, ayah korban.

Pengacara keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa mencerminkan penegakan hukum yang objektif dan profesional.

“Majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif. Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga,” ujarnya.

Kasus mutilasi Siti Amelia yang terjadi di wilayah Gunung Sari sempat menggegerkan masyarakat Banten. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekejamannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *